Rss Feed

manusia dan kebudayaan dan manusia dan cinta kasih

A.Manusia dan Kebudayaan

Manusia
Dipandang dari segi ilmu eksakta, manusia adalah kumpulan dari partikel-partikel atom yang membentuk jaringan sistem yang dimiliki oleh manusia ( ilmu kimia ). Manusia merupakan kumpulan dari berbagai sistem fisik yang saling terkait satu sama lain dan merupakan kumpulan dari energi ( ilmu fisika ). Manusia merupakan mahluk biologis yang tergolong dalam golongan  mahluk mamalia ( biologi ). Dalam ilmu-ilmu sosial, manusia merupakan mahluk yang ingin memperoleh keuntungan atu selalu memperhitungkan setiap kegiatan, sering disebut homo economicus ( ilmu ekonomi ).  Manusia merupakan mahluk sosial yang tidak dapat berdiri sendiri ( sosiologi ), mahluk yang selalu ingin mempunyai kekuasaan ( politik ). Dan lain sebagainya.

    Manusia itu terdiri dari empat unsur yang saling terkait, yaitu :

a.    Jasad
b.    Hayat
c.    Ruh
d.    Nafas
2.    Manusia sebagai satu kepribadian yang mengandung 3 unsur yaitu :
a.    Id
b.    Ego
c.    Superego

Hakekat Manusia :

    Mahluk ciptaan Tuhan yang terdiri dari tubuh dan jiwa sebagai satu kesatuan yang utuh
    Mahluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna, jika dibandingkan denan mahluk lainnya
    mahluk biokultural yaitu mahluk hayati yang budayawi
    Mahluk Ciptaan Tuhan yang terkait dengan lingkungan, mempunyai kualitas dan martabat karena kemampuan bekerja  dan berkarya

Pengertian Kebudayaan
               Menunjukkan bahwa kebudayaan itu merupakan keseluruhan dari pengetahuan manusia sebagai mahluk sosial, yang digunakan untuk menginterpretasikan dan memahami lingkungan yang dihadapi, untuk memenuhi segala kebutuhannya serta mendorong terwujudnya kelakuan manusia itu sendiri.Atas dasar itulah  para ahli mengemukakan adanya unsur kebudayaan yang umumnya diperinci menjadi 7 unsur yaitu :

    unsur religi
    sistem kemasyarakatan
    sistem peralatan
    sistem mata pencaharian hidup
    sistem bahasa
    sistem pengetahuan
    seni

Bertitik dari sistem inilah maka kebudayaan paling sedikit memiliki 3 wujud antara lain :

    Wujud sebagai suatu kompleks dari ide, gagasan, norma, peraturan dan sejenisnya. Ini merupakan wujud ideal kebudayaan. Sifatnya abstrak, lokasinya ada dalam pikiran masyarakat dimana kebudayaan itu hidup
    Kebudayaan sebagai suatu kompleks aktivitas kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat
    Kebudayaan sebagai benda hasil karya manusia

B.Manusia dan Cinta Kasih

Pengertian Cinta Kasih
Menurut kamus umum bahasa Indonesia karya WJS Poerwadarminta. Cinta adalah rasa sangat suka (kepada) atau (rasa) sayang (kepada). Ataupun rasa sangat kasih atau sangat tertarik hatinya sedangkan kata kasih artinya perasaan sayang atau cinta kepada atau menaruh belas kasihan . Pengertian tentang cinta dikemukakan oleh Dr. Sarlito.W.Sarwono. dikatakan bahwa cinta memiliki 3 unsur yaitu keterikatan, keintiman, dan kemesraan. Didalam kitab suci Al Quran ditemui adanya fenomena cinta yang bersembunyi dalam jiwa manusia. Cinta memiliki 3 tingkatan yaitu tinggi, menengah dan rendah.

Kasih Sayang
Kasih sayang  adalah perasaan sayang, perasaan cinta atau perasaan suka kepada seseorang.

Kemesraan
Kemesraan berasal dari kata dasar mesra, yang artinya perasaan simpati yang akrab. Kemesraan ialah hubungan yang akrab baik antara pria dan wanita yang sedang dimabuk asmara maupun yang sudah berumah tangga. Kemesraan pada dasarnya merupakan perwujudan kasih sayang yang mendalam.

Pemujaan
Pemujaan adalah salah satu manifestasi cinta manusia kepada Tuhannya yang diwujudkan dalam bentuk komunikasi ritual.

Belas Kasihan
Dalam surat Yohanes dijelaskan ada 3 macam cinta. Cinta Agape ialah cinta manusia kepada Tuhan. Cinta Philia ialah cinta kepada ibu bapak (orang tua) dan saudara. Dan ketiga cinta erros atau amor ini ialah cinta antara pria dan wanita. Beda antara cinta amor dan eros  ini adalah citna eros cinta karena kodrati sebagi laki-laki dan perempuan, sedangkan cinta amor karena unsur-unsur yang sulit dinalar, misalnya gadis normal yang cantik mencintai dan mau menikahi seorang pemuda yang kerdil.


C. Manusia dan Penderitaan

Pengertian Penderitaan
Penderitaan berasal dari kata derita. Kata derita berasal dari bahasa sansekerta dhra artinya menahan atau menanggung. Derita artinya  menanggung atau merasakan sesuatu yang tidak menyenangkan. Penderitaan dapat berupa penderitaan lahir atau batin atau lahir dan batin.
Siksaan
Siksaan dapat diartikan sebagai siksaan badan atau jasmani, dan dapat juga berupa siksaan jiwa atau rokhani. Akibat siksaan yang dialami seseorang, timbulah penderitaan. Siksaan yagn sifatnya psikis bisa berupa : kebimbangan, kesepian, ketakutan.
Kekalutan Mental
Penderitaan batin dalam ilmu psikologi dikenal sebagai kekalutan mental. Secara lebih sederhana kekalutan mental adalah gangguan kejiwaan akibat ketidakmampuan seseorang menghadapi persoalan yang harus diatasi sehingga yang bersangkutan bertingkah laku secara kurang wajar. Gejala permulaan bagi seseorang yang mengalami kekalutan mental adalah :

    Nampak pada jasmani yang sering merasakan pusing, sesak napas, demam, nyeri pada lambung
    Nampak pada kejiwaannya dengan rasa cemas, ketakutan, patah hati, apatis, cemburu, mudah marah

Tahap-tahap gangguan kejiwaan adalah :

    Gangguan kejiwaan nampak pada gejala-gejala kehidupan si penderita bais jasmani maupun rohani
    Usaha mempertahankan diri dengan cara negative
    Kekalutan merupakan titik patah (mental breakdown) dan yang bersangkutan mengalam gangguan

Sebab-sebab timbulnya kekalutan mental :

    Kepribadian yang lemah akibat kondisi jasmani atau mental yang kurang sempurna
    Terjadinya konflik sosial budaya
    Cara pematangan batin yang salah dengan memberikan reaksi yang berlebihan terhadap kehidupan sosial

Bentuk fustasi antara lain :
1.    Autisme;
2.    Narsisme
3.    Identifikasi
4.    Proyeksi
5.    Fiksasi
6.    Regresi
7.    Agresi






Salah satu reaksi ketika kekerasan hadir di dalam rumah tangga :

sumber detik.com
Jakarta Remaja putri berinisial L (15), korban kekerasan ibu angkat yang berprofesi dokter, sempat kabur dari rumah aman Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur dini hari tadi. Namun L berhasil ditemukan kembali di salah satu masjid di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

"L kabur dari rumah aman sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tadi dengan cara menjebol pintu," kata Sekjen KPAI, M Ikhsan, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (9/2/2012).

Ikhsan mengatakan, L ditemukan warga warga sekitar di salah satu masjid di kawasan TMII, Jakarta Timur. Kepada warga tersebut, L mengatakan bahwa dia selama ini tinggal di rumah aman KPAI.

"Nah kebetulan, warga tersebut mengenal petugas KPAI sehingga kemudian menghubungi petugas kami dan kami menjemputnya pada pukul 16.00 WIB," katanya.

Ikhsan mengatakan, saat ditemukan, kondisi L terlihat bingung. Ikhsan menduga, L mengalami gangguan kejiwaan.

"Hasil interogasi petugas, dia sulit membedakan kondisi fakta dan halusinasi," ujarnya.

Bahkan, selama berada di rumah aman, L cenderung nekat dan sering berkata hendak bunuh diri. Untuk itu, KPAI akan membawa L kepada psikiater untuk mendalami kondisi kejiwaannya.

"Kita akan bawa dia ke rumah sakit untuk diperiksa psikiater karena dia sering mengancam akan bunuh diri bila permintaannya tidak dipenuhi," katanya.

Ia menduga, kondisi kejiwaan L yang saat ini labil adalah pengaruh dari kekerasan fisik yang dialami selama ini baik dari keluarga, maupun ibu angkatnya.

"Mungkin pengalaman-pengalamannya selama ini yang membuatnya depresi seperti itu," imbuhnya.

Sementara itu, terkait kasus kekerasan dokter yang menjadi ibu angkat korban yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya beberapa pekan lalu, Ikhsan mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Baru pemanggilan saksi-saksi saja. Saat ini, polisi masih menelusuri tempat tinggal dokter tersebut," pungkasnya

Tugas Artikel Etika dan Profesionalisme Bab 1-10


BAB 1
PENGERTIAN ETIKA
PENGERTIAN ETIKA
Etika adalah ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Tujuan Memepelajari Etika
Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu.
PENGERTIAN PROFESI
Profesi merupakan kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Profesional dan Profesionalisasi
Profesional adalah seseorang yang memiliki kompetensi dalam suatu pekerjaan tertentu. Dan profesionalisme didefinisikan sebagai karakter, spirit, atau metode profesional yang juga mencakup pendidikan dan kegiatan di berbagai kelompok okupasi yang anggotanya berkeinginan untuk menjadi profesional.
Profesionalisasi merupakan suatu proses yang dinamis untuk memenuhi atau mengubah karakteristik ke arah suatu profesi (Kelly & Joel, 1995; Lindberg, Hunter & Kruszewski, 1994).
Pengertian Profesi yang lain adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat (Schein, E.H,1962).
Menurut Daniel Bell (1973) arti dan makna profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh kelompok/badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan keterampilan teknis dan moral.
Melalui empat tahapan menurut Hall,1968 suatu pekerjaan dapat disebut sebagai sebuah profesi jika terpenuhi syarat-syarat berikut:
  • Memperoleh badan pengetahuan (body of knowledge) dari institusi pendidikan tinggi (institution of higher learning)
  • Menjadi pekerjaan utama (full-time occupation)
  • Membentuk organisasi profesi
  • Menyusun kode etik
CIRI KHAS PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu:
  1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
  2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap
    pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
  3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus
    meletakkan kepentingan pribadi dibawah kepentingan masyarakat.
  4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu
    berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa
    keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk
    menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
  5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.




 

 
Profesionalisme adalah komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan profesional, dst.
Ada 4 ciriciri profesionalisme:

 
1.      Memiliki keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
2.      Memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
3.      Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
4.      Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.












BAB 2
Pengertian profesionalisme, ciri-ciri profesionalisme, kode etik profesional


PROFESIONALISME
Dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu (2003), definisi profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti: bersifat profesi, memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan, beroleh bayaran karena keahliannya itu.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme memiliki dua criteria pokok, yaitu keahlian dan pendapatan (bayaran). Kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan. Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki profesionalisme manakala memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan hidupnya.


Ciri-ciri profesionalisme dibidang TI:
- mempunyai keterampilan yang tinggi dalam bidang IT dalam menggunakan peralatan-peralatan dalam melaksanakan tugasnya dibidang IT
- mempunyai ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam dalam bidang IT dalam manganalisis suatu masalah dan peka didalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
- punya sikap orientasi kedepan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan IT yang terbentang dihadapannya.
- punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain , namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya terutama didalam bidang IT.



Kode etik :
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan. Menurut UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN), Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan Kode etik :
  • Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
  • Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
  • Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
  • Untuk meningkatkan mutu profesi.
  • Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
  • Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  • Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
  • Menentukan baku standarnya sendiri.
Prinsip Etika Profesi:
  • Tanggung jawab
  • Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya
  • Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
  • Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
  • Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.









BAB 4
IT FORENSIC

Audit teknologi informasi (Inggris: information technology (IT) audit atau information systems (IS) audit) adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Audit teknologi informasi ini dapat berjalan bersama-sama dengan audit finansial dan audit internal, atau dengan kegiatan pengawasan dan evaluasi lain yang sejenis. Pada mulanya istilah ini dikenal dengan audit pemrosesan data elektronik, dan sekarang audit teknologi informasi secara umum merupakan proses pengumpulan dan evaluasi dari semua kegiatan sistem informasi dalam perusahaan itu. Istilah lain dari audit teknologi informasi adalah audit komputer yang banyak dipakai untuk menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif, dan integratif dalam mencapai target organisasinya.
Jejak audit atau log audit adalah urutan kronologis catatan audit, yang masing-masing berisi bukti langsung yang berkaitan dengan dan yang dihasilkan dari pelaksanaan suatu proses bisnis atau fungsi sistem.
Catatan Audit biasanya hasil dari kegiatan seperti transaksi atau komunikasi oleh orang-orang individu, sistem, rekening atau badan lainnya. Audit IT sendiri berhubungan dengan berbagai macam ilmu, antara lain Traditional Audit, Manajemen Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, Ilmu Komputer, dan Behavioral Science. Audit IT bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi faktor-faktor ketersediaan (availability), kerahasiaan (confidentiality), dan keutuhan (integrity) dari sistem informasi organisasi yang bersifat online atau real time.
Audit trail sebagai "yang menunjukkan catatan yang telah mengakses sistem operasi komputer dan apa yang dia telah dilakukan selama periode waktu tertentu".
Dalam telekomunikasi, istilah ini berarti catatan baik akses selesai dan berusaha dan jasa, atau data membentuk suatu alur yang logis menghubungkan urutan peristiwa, yang digunakan untuk melacak transaksi yang telah mempengaruhi isi record. Dalam informasi atau keamanan komunikasi, audit informasi berarti catatan kronologis kegiatan sistem untuk memungkinkan rekonstruksi dan pemeriksaan dari urutan peristiwa dan / atau perubahan dalam suatu acara.
Dalam penelitian keperawatan, itu mengacu pada tindakan mempertahankan log berjalan atau jurnal dari keputusan yang berkaitan dengan sebuah proyek penelitian, sehingga membuat jelas langkah-langkah yang diambil dan perubahan yang dibuat pada protokol asli.


Dalam akuntansi, mengacu pada dokumentasi transaksi rinci mendukung entri ringkasan buku. Dokumentasi ini mungkin pada catatan kertas atau elektronik.
Proses yang menciptakan jejak audit harus selalu berjalan dalam mode istimewa, sehingga dapat mengakses dan mengawasi semua tindakan dari semua pengguna, dan user normal tidak bisa berhenti / mengubahnya. Selanjutnya, untuk alasan yang sama, berkas jejak atau tabel database dengan jejak tidak boleh diakses oleh pengguna normal.
Dalam apa yang berhubungan dengan audit trail, itu juga sangat penting untuk mempertimbangkan isu-isu tanggung jawab dari jejak audit Anda, sebanyak dalam kasus sengketa, jejak audit ini dapat dijadikan sebagai bukti atas kejadian beberapa.
Perangkat lunak ini dapat beroperasi dengan kontrol tertutup dilingkarkan, atau sebagai sebuah 'sistem tertutup, "seperti yang disyaratkan oleh banyak perusahaan ketika menggunakan sistem Audit Trail.
Ada beberapa pendapat mengenai real time audit (RTA) dari dua sumber yang saya dapatkan. Ada yang mengartikan real time audit merupakan suatu sistem yang berfungsi untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuanagan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, di mana pun mereka berada. Ada juga yang berpendapat bahwa real time audit adalah suatu proses kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi dimana berhubungan dengan masalah audit finansial dan audit internal secara online atau bisa dikatakn real time bisa disamakan dengan audit IT lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing), biasanya digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer.
Tools yang Digunakan Untuk IT Audit
Tool-Tool Yang Dapat Digunakan Untuk Mempercepat Proses Audit Teknologi Informasi, antara lain:
1.ACL
ACL (Audit Command Language) merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) yang sudah sangat populer untuk melakukan analisa terhadap data dari berbagai macam sumber. http://www.acl.com/
2.Picalo
Picalo merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) seperti halnya ACL yang dapat dipergunakan untuk menganalisa data dari berbagai macam sumber. http://www.picalo.org/


3.Powertech Compliance Assessment
Powertech Compliance Assessment merupakan automated audit tool yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark user access to data, public authority to libraries, user security, system security, system auditing dan administrator rights (special authority) sebuah server AS/400. http://www.powertech.com/
4.Nipper
Nipper merupakan audit automation software yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark konfigurasi sebuah router. http://sourceforge.net/projects/nipper/
5.Nessus
Nessus merupakan sebuah vulnerability assessment software. http://www.nessus.org/ 
6.Metasploit
Metasploit Framework merupakan sebuah penetration testing tool.http://www.metasploit.com/
IT Forensik
Keamanan komputer merupakan hal yang menarik untuk disimak. Perkembangan dunia IT yang sangat cepat telah melahirkan dimensi lain dari teknologi, yaitu kejahatan dengan peran computer sebagai alat utamanya. Istilah yang populer untuk modus ini disebut dengan cybercrime.
Adanya kecenderungan negative dari teknologi computer tersebut telah memunculkan berbagai permasalahan baru, baik secara mikro karena hanya berefek pada tingkatan personal/perseorangan, sampai kepada persoalan makro yang memang sudah pada wilayah komunal, publik, serta memiliki efek domino kemana-mana. Untuk negara yang sudah maju dalam IT-nya, pemerintahan setempat atau Profesional swasta bahkan telah membentuk polisi khusus penindak kejahatan yang spesifik menangani permasalahan-permasalahan ini. Cyber Police adalah polisi cyber yang diberikan tugas untuk menindak pelaku-pelaku kriminalitas di dunia cyber, yang tentu saja agak sedikit berbeda dengan polisi 'konvensional', para petugas ini memiliki kemampuan dan perangkat khusus dalam bidang komputerisasi.
Sejarah IT
Perkembangan IT bermula apabila Generasi Komputer Digital wujud. Generasi pertama wujud pada tahun 1951-1958. Pada ketika itu tiub vakum telah digunakan sebagai elemen logik utama. Input terhadap komputer menggunakan kad tebuk dan data disimpan dengan menggunakan storan luaran. Storan dalamannya pula menggunakan drum magnetik. Aturcara ditulis dalam bahasa mesin dan bahasa himpunan.
Generasi Kedua (1959-1963) menggantikan tiub vakum dengan transistor sebagai elemen logik utama. Pita magnetik dan cakera pula telah menggantikan kat tebuk dan bertindak sebagai peralatan storan luaran. Bahasa pengaturcaraan aras tinggi digunakan untuk membuat aturcara seperti FORTRAN dan COBOL.
Transistor pula telah digantikan dengan litar bersepadu pada era Generasi Ketiga (1964-1979). Pita magnetik dan cakera menggantikan kad tebuk sepenuhnya dan ingatan metal oksida semikonduktur (MOS) diperkenalkan. Bahasa lebih tinggi telah dibangunkan seperti BASIC.
Komputer Generasi Keempat seperti hari ini menggunakan litar bersepadu berskala (LSI dan VLSI). Mikroprosessor mengandungi litar ingatan, logik dan kawalan direka dalam satu cip sahaja. Komputer pribadi mula diperkenalkan oleh Apple (1984) dan IBM (1981) untuk kegunaan di rumah. Sistem pengoperasian MS-DOS digunakan secara meluas. Bahasa pengaturcaraan generasi keempat yang dibangunkan adalah seperti Visual C++ dan Visual Basic dengan ciri-ciri pengguna antaramuka bergrafik
Sejarah IT Forensik                                               
Barang bukti yang berasal dari komputer telah muncul dalam persidangan hampir 30 tahun. Awalnya, hakim menerima bukti tersebut tanpa melakukan pembedaan dengan bentuk bukti lainnya. Sesuai dengan kemajuan teknologi komputer, perlakuan serupa dengan bukti tradisional menjadi ambigu. US Federal Rules of Evidence 1976 menyatakan permasalahan tersebut sebagai masalah yang rumit. Hukum lainnya yang berkaitan dengan kejahatan komputer:
  • The Electronic Communications Privacy Act 1986, berkaitan dengan penyadapan peralatan elektronik.
  • The Computer Security Act 1987 (Public Law 100-235), berkaitan dengan keamanan sistem komputer pemerintahan.
  • Economic Espionage Act 1996, berhubungan dengan pencurian rahasia dagang.
Pada akhirnya, jika ingin menyelesaikan suatu "misteri komputer" secara efektif, diperlukan pengujian sistem sebagai seorang detektif, bukan sebagai user. Sifat alami dari teknologi Internet memungkinkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jejaknya. Kejahatan komputer tidak memiliki batas geografis. Kejahatan bisa dilakukan dari jarak dekat, atau berjarak ribuan kilometer jauhnya dengan hasil yang serupa. Bagaimanapun pada saat yang sama, teknologi memungkinkan menyingkap siapa dan bagaimana itu dilakukan. Dalam komputer forensik, sesuatu tidak selalu seperti kelihatannya. Penjahat biasanya selangkah lebih maju dari penegak hukum, dalam melindungi diri dan menghancurkan barang bukti. Merupakan tugas ahli komputer forensik untuk menegakkan hukum dengan mengamankan barang bukti, rekonstruksi kejahatan, dan menjamin jika bukti yang dikumpulkan itu berguna di persidangan.
Elemen kunci IT Forensik
Empat Elemen Kunci Forensik yang harus diperhatikan berkenaan dengan bukti digital dalam Teknologi Informasi, adalah sebagai berikut:
- Identifikasi dalam bukti digital (Identification/Collecting Digital Evidence)
Merupakan tahapan paling awal dalam teknologi informasi. Pada tahapan ini dilakukan identifikasi dimana bukti itu berada, dimana bukti itu disimpan, dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah penyelidikan. Network Administratormerupakan sosok pertama yang umumnya mengetahui keberadaan cybercrime, atau Tim Responcybercrimecybercrimediusut oleh cyberpolice. Ketika cyberpolice telah dilibatkan dalam sebuah kasus, maka juga akan melibatkan elemen-elemen vital yang lainnya, antara lain: (jika perusahaan memilikinya) sebelum sebuah kasus
  1. Petugas Keamanan (Officer/as a First Responder), Memiliki tugas-tugas yakni : ((i) Mengidentifikasi Peristiwa, (ii)Mengamankan Bukti dan (iii) Pemeliharaan bukti yang temporer dan Rawan Kerusakan.
  2. Penelaah Bukti (Investigator), Memiliki Tugas-tugas yakni : (i) Menetapkan instruksi-instruksi sebagai sosok paling berwenang, (ii) Melakukan pengusutan peristiwa kejahatan,(iii) Pemeliharaan integritas bukti.
  3. Teknisi Khusus, Memiliki tugas-tugas (dihindari terjadioverlaping job dengan Investigator), yakni (i) Pemeliharaan bukti yang rentan kerusakan dan menyalinstorageshuting down) sistem yang sedang berjalan,(iii) Membungkus / memproteksi bukti-bukti,(iv)Mengangkut bukti,(v) Memproses bukti bukti,(ii) Mematikan(
Elemen-elemen vital diatas inilah yang kemudian nantinya memiliki otoritas penuh dalam penuntasan kasus kriminal yang terjadi.
- Penyimpanan bukti digital (Preserving Digital Evidence)
Bentuk, isi, makna bukti digital hendaknya disimpan dalam tempat yang steril. Untuk benar-benar memastikan tidak ada perubahan-perubahan, hal ini vital untuk diperhatikan. Karena sedikit perubahan saja dalam bukti digital, akan merubah juga hasil penyelidikan. Bukti digital secara alami bersifat sementara (volatile), sehingga keberadaannya jika tidak teliti akan sangat mudah sekali rusak, hilang, berubah, mengalami kecelakaan. Step pertama untuk menghindarkan dari kondisi-kondisi demikian adalah salahsatunya dengan mengcopy data secara Bitstream Image pada tempat yang sudah pasti aman.
Bitstream image adalah methode penyimpanan digital dengan mengkopi setiap bit demi bit dari data orisinil, termasuk File yang tersembunyi (hidden files), File temporer (temp file), File yang terfragmentasi (fragmen file), file yang belum ter-ovverwrite. Dengan kata lain, setiap biner digit demi digit terkopi secara utuh dalam media baru. Tekhnik pengkopian ini menggunakan teknik Komputasi CRC. Teknik ini umumnya diistilahkan dengan Cloning DiskGhosting. atau
Software-software yang dapat digunakan dalam aktivitas ini antara lain adalah:
  • Safe Back. Dipasarkan sejak tahun 1990 untuk penegakan Hukum dan Kepolisian. Digunakan oleh FBI dan Divisi Investigasi Kriminal IRS. Berguna untuk pemakaian partisi tunggal secara virtual dalam segala ukuran. File Image dapat ditransformasikan dalam format SCSI atau media storage magnetik lainnya.
  • EnCase. Seperti SafeBack yang merupakan program berbasis karakter, EnCase adalah program dengan fitur yang relatif mirip, dengan Interface GUI yang mudah dipakai oleh tekhnisi secara umum. Dapat dipakai dengan Multiple Platform seperti Windows NT atau Palm OS. Memiliki fasilitas dengan Preview Bukti, Pengkopian target,SearchingAnalyzing. dan
  • Pro Discover[5]. Aplikasi berbasis Windows yang didesain oleh tim Technology Pathways forensics. Memiliki kemampuan untuk me-recover file yang telah terhapus dari space storage yang longgar, mengalanalisis Windows 2000/NTdata stream untuk data yang terhidden,menganalisis data image yang diformat oleh kemampuandd UNIX dan menghasilkan laporan kerja.
- Analisa bukti digital (Analizing Digital Evidence)
Barang bukti setelah disimpan, perlu diproses ulang sebelum diserahkan pada pihak yang membutuhkan. Pada proses inilah skema yang diperlukan akan fleksibel sesuai dengan kasus-kasus yang dihadapi. Barang bukti yang telah didapatkan perlu diexplore kembali beberapa poin yang berhubungan dengan tindak pengusutan, antara lain: (a) Siapa yang telah melakukan. (b) Apa yang telah dilakukan (Ex. Penggunaan software apa),(c) Hasil proses apa yang dihasilkan. (d) Waktu melakukan.
Setiap bukti yang ditemukan, hendaknya kemudian dilist bukti-bukti potensial apa sajakah yang dapat didokumentasikan. Contoh kasus seperti kejahatan foto pornografi-anak ditemukan barang bukti gambar a.jpg, pada bukti ini akan dapat ditemukan data Nama file, tempat ditemukan, waktu pembuatan dan data properti yang lain. Selain itu perlu dicatat juga seperti spacedari storage, format partisi dan yang berhubungan dengan alokasi lainnya.
Tiap-tiap data yang ditemukan sebenarnya merupakan informasi yang belum diolah, sehingga keberadaannya memiliki sifat yang vital dalam kesempatan tertentu. Data yang dimaksud antara lain :
  • Alamat URL yang telah dikunjungi (dapat ditemukan pada Web cache, History, temporary internet files)
  • Pesan e-mail atau kumpulan alamat e-mail yang terdaftar (dapat ditemukan pada e-mail server)
  • Program Word processing atau format ekstensi yang dipakai (format yang sering dipakai adalah .doc, .rtf, .wpd, .wps, .txt)
  • Dokumen spreedsheat yang dipakai (yang sering dipakai adalah .xls, .wgl, .xkl)
  • Format gambar yang dipakai apabila ditemukan (.jpg, .gif, .bmp, .tif dan yang lainnya)
  • Registry Windows (apabila aplikasi)
  • Log Event viewers
  • Log Applications
  • File print spool
  • Dan file-file terkait lainnya.
Analisis kemungkinan juga dapat diperoleh dari motif/latar belakang yang ada sebelum didapatkan kesimpulan. Bahwa setiap sebab, tentu saja akan memiliki potensi besar untuk menghasilkan akibat yang relatif seragam.
- Presentasi bukti digital (Presentation of Digital Evidence)
Kesimpulan akan didapatkan ketika semua tahapan tadi telah dilalui, terlepas dari ukuranobyektifitas yang didapatkan, atau standar kebenaran yang diperoleh, minimal bahan-bahan inilah nanti yang akan dijadikan "modal" untuk ke pengadilan.
Proses digital dimana bukti digital akan dipersidangkan, diuji otentifikasi dan dikorelasikan dengan kasus yang ada. Pada tahapan ini menjadi penting, karena disinilah proses-proses yang telah dilakukan sebelumnya akan diurai kebenarannya serta dibuktikan kepada hakim untuk mengungkap data dan informasi kejadian.
Pada tahapan final ini ada beberapa hal yang mutlak diperhatikan, karena memang pada level ini ukuran kebenaran akan ditetapkan oleh pengadilan sebagai pemilik otoritas. Hal-hal yang dimaksud adalah :
  • Cara Presentasi
  • Keahlian Presentasi
  • Kualifikasi Presenter
  • Kredibilitas setiap tahapan pengusutan
Tujuan IT Forensik
Adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu:
1.Komputer fraud Kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
2.Komputer crime Merupakan kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.
Contoh kasus IT Forensik
Diawali dengan meningkatnya kejahatan di dunia computer khususnya di Internet, saat ini terdapat banyak sekali tingkat kriminalitas di Internet, seperti ; pencurian data pada sebuah site, pencurian informasi dari computer, Dos, Deface sites, carding, software bajakan, CC Cloning,
Kita tau ada banyak sekali kasus di dunia computer, dan pada umumnya kita sebagai orang awam kesusahan untuk membuktikan telah terjadinya penyalahgunaan sistem kita oleh orang lain. Lain halnya dengan pihak kepolisian yang saat ini telah berbenah diri untuk dapat mengungkap kasus demi kasus di dunia cyber dan computer ini.
Komputer forensik, suatu disiplin ilmu baru di dalam keamanan komputer, yang membahas atas temuan bukti digital setelah suatu peristiwa keamanan komputer terjadi., Komputer forensik akan lakukan analisa penyelidikan secara sistematis dan harus menemukan bukti pada suatu sistem digital yang nantinya dapat dipergunakan dan diterima di depan pengadilan, otentik, akurat, komplit, menyakinkan dihadapan juri, dan diterima didepan masyarakat.
Hal ini dilakukan oleh pihak berwajib untuk membuktikan pidana dari tindak suatu kejahatan. Maka saat ini menjadi seorang detective tidak hanya didunia nyata tapi juga didunia cyber. Coba kita bayangkan seorang hacker telah berhasil masuk ke system kita atau merubah data kita, baik itu menyalin, menghapus, menambah data baru, dll, Susah untuk kita buktikan karena keterbatasan alat dan tools. Dengan metode computer forensic kita dapat melakukan analisa seperti layaknya kejadian olah TKP.
Adapun contoh nyata yang berhubungan dengan IT Forensik antara lain:
-Contoh bagaimana melakukan aksi kejahatan di ATM (pembobolan ATM).
-Kasus kejahatan foto pornografi
-Penyelidikan dalam kasus nurdin M top (penyelidikan laptop nurdin M Top)
-Pembobolan E-banking paypal,CCards
Guna mengungkap kejahatan tersebut di butuhkan digital forensik sebagai metode mengungkap kejahatan tersebut dan beberapa alasan mengapa menggunakan digital forensik, antara lain:
-Dalam kasus hukum, teknik digital forensik sering digunakan untuk meneliti sistem komputer milik terdakwa (dalam perkara pidana) atau tergugat (dalam perkara perdata).
-Memulihkan data dalam hal suatu hardware atau software mengalami kegagalan/kerusakan (failure).
-Meneliti suatu sistem komputer setelah suatu pembongkaran/ pembobolan, sebagai contoh untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan serangan apa yang dilakukan.
-Mengumpulkan bukti menindak seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh suatu organisasi.
-Memperoleh informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimisasi kinerja, atau membalikkan rancang-bangun.
Tools yang Digunakan dalam IT Forensik
Secara garis besar tools untuk kepentingan komputer forensik dapat dibedakan secara hardware dan software.
Hardware:
  • Harddisk IDE & SCSI kapasitas sangat besar, CD-R, DVR Drives.
  • Memory yang besar (1-2GB RAM).
  • Hub, Switch, keperluan LAN.
  • Legacy Hardware (8088s, Amiga).
  • Laptop forensic workstation.
  • Write blocker
Software:
  • Viewers (QVP, http://www.avantstar.com/)
  • Erase/unerase tools (Diskscrub/Norton Utilities)
  • Hash utility (MD5, SHA1)
  • Forensic toolkit
  • Forensic acquisition tools
  • Write-blocking tools
  • Spy Anytime PC Spy

 
BAB 5
PERBEDAAN BERBAGAI CYBER LAW DI BERBAGAI NEGARA
Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law juga didefinisikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang berbagai aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi informasi).
Ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi, perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain.
    • Cyber Law di Amerika
    • Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
    • Uniform Electronic Transaction Act
    • Uniform Computer Information Transaction Act
    • Government Paperwork Elimination Act
    • Electronic Communication Privacy Act
    • Privacy Protection Act
    • Fair Credit Reporting Act
    • Right to Financial Privacy Act
    • Computer Fraud and Abuse Act
    • Anti-cyber squatting consumer protection Act
    • Child online protection Act
    • Children's online privacy protection Act
    • Economic espionage Act
    • "No Electronic Theft" Act

 

 
    • Cyber Law di Singapore
    • Electronic Transaction Act
    • IPR Act
    • Computer Misuse Act
    • Broadcasting Authority Act
    • Public Entertainment Act
    • Banking Act
    • Internet Code of Practice
    • Evidence Act (Amendment)
    • Unfair Contract Terms Act

 
    • Cyber Law di Malaysia
    • Digital Signature Act
    • Computer Crimes Act
    • Communications and Multimedia Act
    • Telemedicine Act
    • Copyright Amendment Act
    • Personal Data Protection Legislation (Proposed)
    • Internal security Act (ISA)
    • Films censorship Act

 
      • Cyber Law di Indonesia
      • Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
      • UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
      • Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
      • Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))

 
Cyber Law di Negara lainnya
o      Hongkong:
    • Electronic Transaction Ordinance
    • Anti-Spam Code of Practices
    • Code of Practices on the Identity Card Number and Other Personal Identifiers
    • Computer information systems internet secrecy administrative regulations
    • Personal data (privacy) ordinance
    • Control of obscene and indecent article ordinance

 
      • Philipina:
    • Electronic Commerce Act
    • Cyber Promotion Act
    • Anti-Wiretapping Act

 
      • Australia:
    • Digital Transaction Act
    • Privacy Act
    • Crimes Act
    • Broadcasting Services Amendment (online services) Ac

 
      • UK:
    • Computer Misuse Act
    • Defamation Act
    • Unfair contract terms Act
    • IPR (Trademarks, Copyright, Design and Patents Act)

 
      • South Korea:
    • Act on the protection of personal information managed by public agencies
    • Communications privacy act
    • Electronic commerce basic law
    • Electronic communications business law
    • Law on computer network expansion and use promotion
    • Law on trade administration automation
    • Law on use and protection of credit card
    • Telecommunication security protection act
    • National security law

 
      • Jepang:
    • Act for the protection of computer processed personal data held by administrative organs
    • Certification authority guidelines
    • Code of ethics of the information processing society
    • General ethical guidelines for running online services
    • Guidelines concerning the protection of computer processed personal data in the private sector
    • Guidelines for protecting personal data in electronic network management
    • Recommended etiquette for online service users
    • Guidelines for transactions between virtual merchants and consumers

 

 




BAB 6
Pelaksanaan UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Menimbang bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut

 
Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan.
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca , atau di dengar.
Undang-undang ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai :
1. database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi;
2. penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi;
3. penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa;
4. penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak;
5. batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung;
6. pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
7. pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;
8. ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
9. ancaman pidana dan denda minimal;
10. ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.

 

 

 
















BAB 7
Keterbatasan UU Telekomunikasi dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi ( UU ITE )

 
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.

 
UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Beberapa terobosan penting yang dimiliki UU ITE adalah tanda tangan elektronik yang diakui memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan materai); alat bukti elektronik yang diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP. UU ITE ini berlaku untuk tiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki keterkaitan hukum di Indonesia. Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan metode sengketa alternative atau arbitrase.
Jadi menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi,disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi,karena penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan teklnologi informasi juga merupakan hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi informasi untuk disegala bidang apapun.Karena setiap orang bebas berpendapat dan berekspresi apalagi di dunia maya.

 
Manfaat UU ITE
o      Beberapa manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
o      Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
o      Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
o      Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
o      Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dengan adanya UU ITE ini, maka:
o      Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnyamendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkanmanfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadipenyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
o      E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harusmemaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudahlayanan menggunakan ICT.
o      Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya Indonesia.
o      Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensikreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain.
keterbatasan UU IT
UU ITE yang terdiri dari 13 bab dan 54 pasal masih akan memerlukan 5-9 peraturan pemerintah yang harus sudah dibuat dalam waktu 2 tahun. sanksi yang diberlakukan pun masih berupa sanksi maksimal, belum meletakkan hukuman minimal bagi pelaku tindak pidana. juga ketika menyatakan bahwa ada tindak pidana terhadap pelaku dari luar negeri ini, namun kemudian tidak begitu jelas apa yang menjadi sanksi pidana terhadap pelanggaran tersebut.
UU ITE ini, merupakan sebuah peraturan perundangan yang ditunggu, terutama dalam mempercepat berlangsungnya e-government. selama ini, banyak wilayah yang belum berani melahirkan sistem transaksi elektronik dalam kepemerintahan, karena belum yakin terhadap pijakan hukum.
masih banyak pertanyaan terhadap UU yang baru lahir ini, termasuk sebuah pertanyaan, akankah terjadi peningkatan pengguna internet di negeri ini, dimana masih mahalnya harga koneksi internet, ditambah dengan bayang-bayang ketakutan akan situs porno, yang seharusnya tak ditakuti. negeri ini harus bergerak cepat mengikuti teknologi yang ada, atau pilihannya tetap menjadi bangsa yang dihisap oleh kepentingan pemodal asing.





















 
BAB 8
IMPLIKASI PEMBERLAKUAN RUU ITE

 
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

 
Kronologis perjalanan UU ITE:
Perjalanan UU ITE memerlukan waktu yang lama (5 tahun). Hal ini menyebabkan UU ITE menjadi sangat lengkap karena RUU ITE telah melalui banyak pembahasan dari banyak pihak. Sehingga konsultan yang disewa oleh DEPKOMINFO pun menilai bahwa UU ITE ini terlalu ambisius karena Indonesia adalah negara satu-satunya di dunia yang hanya mempunyai satu Cyber Law untuk mengatur begitu luasnya cakupan masalah dunia Cyber, sementara negara lain minimal memiliki tiga Cyber Law. Namun Bapak Cahyana sebagai pemateri malah bersyukur dengan keadaan ini.
Beliau menjelaskan lebih lanjut kondisi nyata di lapangan, betapa berbelitnya proses pengesahan suatu RUU di DPR. Sehingga bagi Indonesia lebih baik memiliki satu Cyber law saja sehingga DEPKOMINFO lebih leluasa menindak lanjuti UU ITE dengan membuat Peraturan Pemerintah yang masing-masing mengatur hal-hal yang lebih detail.

 
Latar belakang Indonesia Memerlukan UU ITE
Latar belakang Indonesia memerlukan UU ITE karena:
1. Hampir semua Bank di Indonesia sudah menggunakan ICT. Rata-rata harian nasional transaksi RTGS, kliring dan Kartu Pembayaran di Indonesia yang semakin cepat perkembangannya setiap tahun
2. Sektor pariwisata cenderung menuju e-tourism ( 25% booking hotel sudah dilakukan secara online dan prosentasenya cenderung naik tiap tahun)
3. Trafik internet Indonesia paling besar mengakses Situs Negatif, sementara jumlah pengguna internet anak-anak semakin meningkat.
4. Proses perijinan ekspor produk indonesia harus mengikuti prosedur di negera tujuan yang lebih mengutamakan proses elektronik. Sehingga produk dari Indonesia sering terlambat sampai di tangan konsumen negara tujuan daripada kompetitor.
5. Ancaman perbuatan yang dilarang (Serangan (attack), Penyusupan (intruder) atau Penyalahgunaan (Misuse/abuse)) semakin banyak.

 
Contoh kasus yang terjadi mengenai RUU ITE :
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi ramai dibicarakan, ketika bergolaknya kasus warga sipil yaitu Prita Mulyasari yang dituduh mencemarkan nama baik RS Omni Internasional. Kemudian merambah pada kasus penghinaan wartawan infotainment oleh artis Luna Maya . Kasus penuduhan penyemaran nama baik dan penghinaan itu menyita banyak perhatian publik. Alih-alih, kini kasus tersebut berujung pada perseturuan di meja hijau.
Hingga kini, kontroversi masih kerap terjadi. Alasan utamanya adalah terkekangnya hak untuk berpendapat, sehingga masyarakat
seakan tidak memiliki ruang lagi untuk saling berkeluh kesah. Akhirnya, hal itu memicu lahirnya opini, barang siapa yang berani menulis pedas, maka harus siap dihadapkan pada pasal-pasal UU ITE itu.

 
Berikut ini Kontroversi dan Polemik UU ITE
Undang Undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini pada dasarnya adalah salah satu konsekuensi dari skema konvergensi bidang telekomunikasi, computing dan entertainment (media), dimana pada awalnya masing-masing masih berbaur sendiri-sendiri. Undang-undang ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan implikasinya pada saat transaksi elektronik seperti transaksi keuangan via ponsel, dari mulai saat memasukkan password, melakukan transaksi keuangan, sampai bagaimana pesan itu sampai ke recipient yang dituju. Kepastian hukum ini diperlukan untuk para stakeholder terkait di dalamnya, mulai dari operator seluler, penyedia service transaksi keuangan tersebut, bank dimana sang nasabah menyimpan uangnya, sampai ke bank dimana recipient menjadi nasabahnya (yang mungkin saja berbeda dengan bank si sender).
Akhirnya dampak nyata UU ITE ini akan berhulu kepada bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Semua stakeholder atau yang berkepentingan dengan undang-undang ini diharapkan tidak salah mengartikan pasal-pasalnya, tetapi juga tidak menyalahgunakannya. Lembaga sekuat KPK saja dalam hal penyadapan, misalnya, harus berhati-hati menggunakannya, jika tidak mau menuai kritikan dari para praktisi hukum.
Mengutip pernyataan Menkominfo bahwa penerapan UU ITE harus memuat titik temu, harus seimbang, tidak terlalu ketat atau terlalu longgar. Di situlah mungkin seninya.

 
SOSIALISASI RUU ITE
Lain lagi halnya dengan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) ini. Menurutnya, UU ITE itu tidak jelas juntrungnya kemana dan masyarakat bisa tertekan serta takut dengan adanya UU ITE itu. "Menurut hemat saya, UU ITE itu tidak jelas. Ada kerancuan pada pasal-pasalnya," papar Asep Purnama Bahtiar.
Menurut pria asli Surabaya itu, yang menjadi perdebatan dan ditolak oleh sebagian masyarakat terdapat di Bab VII pasal 27 ayat 3 yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Pada pasal 27 ayat 3 itu, lanjutnya, dinilai berpotensi disalahgunakan atau disalah artikan untuk sengaja dijadikan jeratan hukum terhadap kebebasan seseorang untuk menulis blog, email, status Facebook, Twitter, ataupun semua bentuk dokumen elektronik apapun bentuknya menjadi terbatasi. "Harus ada peninjaun kembali atas pasal itu," argumennya serius.
"Misalkan saja anda berkomentar negatif di dinding akun Facebook saya, menurut pasal tadi, anda dapat saya tuntut karena saya anggap melecehkan atau mencemarkan nama baik saya. Pasal itu yang perlu pembatasan dan perlu penjelasan ulang, supaya tidak terjadi kesalahpahaman," paparnya menjelaskan
Ketika disinggung korban UU ITE baru-baru ini yaitu Prita Mulyasari yang dituduh mencemarkan nama baik RS Omni Internasional dan artis Luna Maya yang terkena tuduhan penghinaan, Asep mengungkapkan, Prita dan Luna Maya merupakan korban ketidakjelasan UU ITE itu. "Padahal kalau kita cermati dengan sangat bijak, kedua orang itu tidak termasuk dalam orang yang melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE," ungkap ayah dari Radhita dan Dian Andriani itu beropini.
Kemudian, terkait akar permasalahan UU ITE, Asep mengatakan kurang jelasnya UU ITE itu karena kurangnya sosialisasi dari pemerintahan. "Permasalahan pokok UU ITE adalah keambiguan dari UU tersebut sehingga perlu penjelasan dan sosialisasi yang intens dari pemerintahan," jawabnya diplomatis.
Menurutnya, DPR dan pemerintah selaku legislator harus segera mensosialisasikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada publik dan pengguna UU. "Sosialisasi UU ITE ini menjadi penting agar tidak ditemukan lagi Prita Mulyasari dan Luna Maya lainnya," sarannya mengakhiri

 

 

 




 
BAB 9
PROSEDUR PENDIRIAN USAHA DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

 
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi badan usaha skala besar hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.
Untuk beerapa jenis badan usaha lainnya misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan pada tahapan ini :
    • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Bukti diri
    • Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut yaitu :
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
    • Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

 
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yaitu berupa SIUP.

 















BAB 10
MODEL PENGEMBANGAN STANDAR PROFESI

 
a. Jenis-jenis profesi di bidang IT dan Deskripsi kerja profesi IT

 
IT Support Officer
Memiliki kualifikasi diantaranya ialah D3 / S1 bidang Ilmu Komputer, Mahir Windows System, Linux System, Networking, Troubleshooting, mampu bekerja dalam individu / tim, memiliki motivasi kerja yang tinggi, energik, dan kreatif, ulet dan pekerja keras, Bertanggung jawab terhadap pekerjaan, Menguasai bahasa pemrograman AS/400 atau IT product development dan networking komunikasi data atau metodologi pengembangan aplikasi (SDLC, waterfall) dan project management. Sedangkan tanggung jawabnya ialah menerima, memprioritaskan dan menyelesaikan permintaan bantuan IT. Membeli hardware IT, software dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hal tersebut. Instalasi, perawatan dan penyediaan dukungan harian baik untuk hardware & software Windows & Macintosh, peralatan termasuk printer, scanner, hard-drives external, dll. Korespondensi dengan penyedia jasa eksternal termasuk Internet Service Provider, penyedia jasa Email, hardware, dan software supplier, dll. Mengatur penawaran harga barang dan tanda terima dengan supplier untuk kebutuhan yang berhubungan dengan IT. Menyediakan data / informasi yang dibutuhkan untuk pembuatan laporan department regular

 
Network Administrator,
Kualifikasinya ialah D3 / S1 bidang Ilmu Komputer. Usia 25-30 tahun. Pengalaman di bidang IT Network / Network Administrator 2-3 tahun. Memahami LAN, WAN, Mailserver, PDC/BDC, Linux / Free BSD. Menguasai Linux Redora Server. Menguasai secara mendalam win2000 administration tool. Mengikuti perkembangan TI terkini. Memiliki motivasi kerja yang tinggi, energik, dan kreatif. Mampu berbahasa inggris aktif, lisan maupun tulisan. Tugas dan tanggung jawab antara lain maintain dan perawatan jaringan LAN. Archive data. Maintain dan perawatan computer

 
Delphi Programmer,
Kualifikasi untuk profesi ini adalah S1 Teknologi Informasi. Usia 22-26 tahun. Mampu berbahasa inggris aktif, lisan maupun tulisan. Mengerti dan memahami SQL Command, Oracle database, MySQL dan MSSQL Server. Mempunyai karakter dan attitude yang baik. Mampu bekerja dengan supervisi yang minim. Mampu bekerja dalam Tim. GPA min. 2,75. Pengalaman 0-2 tahun. Tanggun jawab dari pekerjaan ini yaitu menguasai bahasa pemrograman Borland Delphi. Berpengalaman dalam database programming. Mengerti multi tier programming dan object oriented programming

 
Network Engineer,
Kualifikasinya ialah S1 bidang Informatika. Pengalaman kerja sebagai Network Engineer. Memiliki sertifikasi setara Network Engineer (CCNA). Menguasai dan wajib berpengalaman minimal 1 tahun mengelola LAN. Mengerti hardware (PC, Printer, Hub, dll). Menguasai MS Windows, Linux dan Office. Menguasai PC Remote misal PC Anywhere atau lainnya. Menguasai database (SQL Server) merupakan nilai tambah, sedangkan untuk tugas dan tanggung jawab adalah Maintenance LAN dan Koneksi Internet. Maintenance hardware. Maintenance database dan file. Help Desk. Inventory.

 
IT Programmer
Memiliki kualifikasi, Lulusan S1 Teknologi Informasi. Menguasai PHP, Java, OOP, MySQL, VB. NET/C#, C++. Pengalaman min 2 tahun. Mampu berbahasa inggris aktif, lisan maupun tulisan. Usia 20-30 tahun. Mampu melakukan Presentasi. Dapat bekerja dalam Tim. Tanggung jawab pada profesi ini adalah ambil bagian dalam pengembangan dan integrasi perangkat lunak. Mengembangkan secara aktif kemampuan dalam pengembangan perangkat lunak. Menerima permintaan user untuk masalah-masalah yang harus diselesaikan. Menyediakan dukungan dan penyelesaian masalah konsumen baik untuk konsumen internal maupun eksternal. Bertanggung jawab atas kepuasan terkini pelanggan. Melakukan tugas-tugas yang berkaitan dan tanggung jawab yang diminta, seperti dalam sertifikat dan menuruti rencana dasar perusahaan untuk membangun kecakapan dalam portfolio pruduk IBM. Mengerjakan macam-macam tugas terkait seperti yang diberikan Membentuk kekompakan maksimum dalam perusahaan bersama dengan rekan-rekan dalam perusahaan.

 
System Analyst
Memiliki kualifikasi, Pendidikan min S1. Pengalaman di bidangnya min 3 tahun. Usia maksimal 40 tahun. Mahir membuat software database windows / web sesuai kebutuhan perusahaan, pengolahan, dan maintenance database. Pengalaman mendevelop Business Intelligence/Datawarehouse/OLAP adalah sustu nilai tambah. Jujur, bertanggung jawab, cepat belajar hal-hal baru, ramah, berorientasi customer service, mampu bekerja mandiri dengan minimal supervisi maupun sebagai tim. Menguasai pemrograman visual windows dan web, programming (NET, VB, Delphi, PowerBuilder, Clarion, dll) dan konsep RDBMS (SQL Server/Oracle/MySQL/ASA, dll.

 

b Stándar profesi ACM dan IEEE

 
ACM (Association for Computing Machinery)

 
ACM (Association for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan komputer pertama di dunia yang didirikan pada tahun 1947. Anggota ACM sekitar 78.000 terdiri dari para profesional dan para pelajar yang tertarik akan komputer. ACM bermarkas besar diKotaNew York. ACM diatur menjadi 170 bagian lokal dan 34 grup minat khusus (SIG), di mana mereka melakukan kegiatannya.

 
SIG dan ACM, mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu. Tidak hanya mensponsori konferensi, ACM juga pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan komputer IBM Deep Blue.

 
IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers)

 
IEEE adalah organisasi internasional beranggotakan para insinyur dengan tujuan untuk mengembangan teknologi untuk meningkatkan harkat kemanusiaan. Sebelumnya IEEE memiliki kepanjangan yang dalamIndonesiaberarti Institut Insinyur Listrik dan Elektronik (InstituteofElectricaland Electronics Engineers). Namun kini kepanjangan itu tak lagi digunakan, sehingga organisasi ini memiliki nama resmi IEEE saja.

 
IEEE adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli di bidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi-teknologi baru dalam semua aspek dalam industri dan rekayasa (engineering), yang mencakup telekomunikasi, jaringan komputer, kelistrikan, antariksa, dan elektronika.

 
IEEE memiliki lebih dari 300.000 anggota individual yang tersebar dalam lebih dari 150 negara. Aktivitasnya mencakup beberapa panitia pembuat standar, publikasi terhadap standar-standar teknik, serta mengadakan konferensi.

 
IEEE Indonesia Section berada pada IEEE Region 10 (Asia-Pasifik). Ketua IEEE Indonesia Section tahun 2009-2010 adalah Arnold Ph Djiwatampu. Saat ini IEEE Indonesia Section memiliki beberapa chapter, yaitu:

 
    • Chapter Masyarakat Komunikasi (Communications Society Chapter)
    • Chapter Masyarakat Sistim dan Sirkuit (Circuits and Systems Society Chapter)
    • Chapter Teknologi Bidang Kesehatan dan Biologi (Engineering in Medicine and Biology Chapter)
    • Chapter Gabungan untuk Masyarakat Pendidikan, Masyarakat Peralatan Elektron, Masyarakat Elektronik Listrik, dan Masyarakat Pemroses Sinyal (Join Chapter of Education Society, Electron Devices Society, Power Electronics Society, Signal Processing Society)
    • Chapter Gabungan MTT/AP-S (Joint chapter MTT/AP-S)

 
Pembentukan Standar Profesi Teknologi Informasi di Indonesia

 
Dalam memformulasikan standard untukIndonesia, suatu workshop sebaiknya diselenggarakan oleh IPKIN. Partisipan workshop tersebut adalah orang-orang dari industri, pendidikan, dan pemerintah. Workshop ini diharapkan bisa memformulasikan deskripsi pekerjaan dari klasifikasi pekerjaan yang belum dicakup oleh model SRIG-PS, misalnya operator. Terlebih lagi, workshop tersebut akan menyesuaikan model SRIG-PS dengan kondisiIndonesiadan menghasilkan model standard untukIndonesia. Klasifikasi pekerjaan dan deskripsi pekerjaan ini harus diperluas dan menjadi standard kompetensi untuk profesioanal dalam Teknologi Informasi.

 
Persetujuan dan pengakuan dari pemerintah adalah hal penting dalam pengimplementasian standard di Indonesia. Dengan demikian, setelah standard kompetensi diformulasikan, standard tersebut dapat diajukan kepada kepada Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja. Selain itu standard tersebut juga sebaiknya harus diajukan kepada Menteri Pendidikan dengan tujuan membantu pembentukan kurikulum Pendidikan Teknologi Informasi di Indonesia dan untuk menciptakan pemahaman dalam pengembangan model sertifikasi.

 
Untuk melengkapi standardisasi, IPKIN sudah perlu menetapkan Kode Etik untuk Profesi Teknologi Informasi. Kode Etik IPKIN akan dikembangkan dengan mengacu pada Kode Etik SEARCC dan menambahkan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan kondisi diIndonesia.

 
Selanjutnya, mekanisme sertifikasi harus dikembangkan untuk mengimplementasikan standard kompetensi ini. Beberapa cara pendekatan dari negara lain harus dipertimbangkan. Dengan demikian, adalah penting untuk mengumpulkan mekanisme standard dari negara-negara lain sebelum mengembangkan mekanisme sertifikasi di Indonesia.

 
Sertifikasi sebaiknya dilaksanakan oleh IPKIN sebagai Asosiasi Komputer Indonesia. Pemerintah diharapkan akan mengakui sertifikat ini, dan memperkenalkan dan mendorong implementasinya di industri. Dalam mengimplementasikan mekanisme sertifikasi, beberapa badan perlu dibentuk

 
    • Badan Penguji harus dibentuk dan institusi pendidikan sebaiknya dilibatkan dalam mekanisme ini. Hal ini perlu karena institusi pendidikan memiliki pengalaman dalam memberikan ujian.
    • Panitia Persiapan Ujian, mempersiakan kebutuhan administrasi, pendaftaran, penjadwalan, pengumpulan materi ujian.
    • Pelaksana Ujian, mempersiapkan tempat ujian dan melaksanakan ujian. Menyerahkan hasil ujian kepada Badan Penguji untuk diperiksa, mengolah hasil dan memberikan hasil kepada IPKIN
    • Pelaksana akreditasi training centre, untuk kebutuhan resertifikasi maka perlu dibentuk badan yang melakukan penilaian terhadap pelaksana pusat pelatihan, tetapi hal ini baru dilaksanakan setelah 5 tahun sistem sertifikasi berjalan,.
    • Pelaksana resertifikasi, hal ini mungkin baru dapat dilaksanakan setelah 5 tahun setelah sistem sertifikasi berjalan dengan baik
Kerja sama antara institusi terkait dikoordinasikan. IPKIN sebagai Asosiasi Profesi dapat memainkan peranan sebagai koordinator. Dalam pembentukan mekanisme sertifikasi harus diperhatikan beberapa hal yang dapat dianggap sebagai kriteria utama:

 
    • Sistem sertifikasi sebaiknya kompatibel dengan pembagian pekerjaan yang diakui secara regional.
    • Memiliki berbagai instrument penilaian, misal test, studi kasus, presentasi panel, dan lain-lain.
    • Harus memiliki mekanisme untuk menilai dan memvalidasi pengalaman kerja dari para peserta, karena kompetensi profesional juga bergantung dari pengalaman kerja pada bidang tersebut.
    • Harus diakui pada negara asal.
    • Harus memiliki silabus dan materi pelatihan, yang menyediakan sarana untuk mempersiapkan diri untuk melakukan ujian sertifikasi tersebut.
    • Sebaiknya memungkinkan untuk dilakukan re-sertifikasi

 
Sebagai kriteria tambahan adalah :
    • Terintegrasi dengan Program Pengembangan Profesional
    • Dapat dilakukan pada region tersebut.

 
Dalam hal sertifikasi ini SEARCC memiliki peranan dalam hal :
    • Menyusun panduan
    • Memonitor/dan bertukar pengalaman
    • Mengakreditasi sistem sertifikasi, agar mudah diakui oleh negara lain anggota SEARCC
    • Mengimplementasi sistem yang terakreditasi tersebut
    • Model dan standar profesi di USA dan Kanada

 
Dunia Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang dengan begitu pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus berlangsung untuk tahun-tahun mendatang. Perkembangan industri dalam bidang TI ini membutuhkan formalisasi ya ng lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan, profesi berkaian dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatan. South East Asia Regional Computer Confideration (SEARCC) merupakan suatu forum/badan yang beranggotakan himpunan profiesional IT (Information Technology) yang terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapore oleh 6 ikata n komputer dari negara-negara : Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipine, Singapore dan Thailand. SEARCC mengadakan konferensi setahun dua kali di tiap negara anggotanya secara bergiliran. Keanggotaan SEARCC bertambah, sehingga konferensi dilakukan seka li tiap tahunnya. Konferensi yang ke-15 ini, yang bernama SEARCC '96 kali ini diselenggarakan oleh Computer Society of Thailand di Thailand dari tanggal 3-8 Juli 1996.
Sri Lanka telah menjadi anggota SEARCC sejak tahun 1986, anggota lainnya adalah Austr alia, Hong Kong, India Indonesia, Malaysia, New Zealand, Pakistan, Philipina, Singapore, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, Kanada. Indonesia sebagai anggota South East Asia Regional Computer Confideration (SEARCC) turut serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC . Salah satunya adalah SRIG-PS (Special Regional Interest Group on Profesional Standardisation) , yang mencoba merumuskan standardisasi pekerjaan di dalam dunia Teknologi Informasi. Untuk keperluan tersebut.

 
STANDARDISASI PROFESI MODEL SRIG-PS SEARCC
SRIG-PS dibentuk karena adanya kebutuhan untuk mewujudkan dan menjaga standard profesional yang tinggi dalam dunia Teknologi Informasi, khususnya ketika sumber daya di region ini memiliki kontribusi yang penting bagi kebutuhan pengembangan TI secara global. SRIG-PS diharapkan memberikan hasil sebagai berikut :

 
    • Terbentuknya Kode Etik untuk profesional TI
    • Klasifikasi pekerjaan dalam bidang Teknologi Informasi
    • Panduan metoda sertifikasi dalam TI
    • Promosi dari program yang disusun oleh SRIG-PS di tiap negara anggota SEARCC
Pada pertemuan yang ke empat di Singapore, Mei 1994, tiga dari empat point tersebut hampir dituntaskan dan telah dipresentasikan pada SEARCC 1994 di Karachi. Dalam pelaksanaannya kegiatan SRIG-PS ini mendapat sponsordariCenterof International Cooperation on Computerization (CICC). Hasil kerja tersebut dapat diperoleh di Central Academy of Information Technology (CAIT), Jepang. Pelaksanaan SRIG-PS dilakukan dalam 2 phase.
    • Phase 1, hingga pertemuan di Karachi telah diselesaikan.
    • Phase 2, akan diselesaikannya panduan model SRIG-PS, phase 2 ini akan diselesaikan di SEARCC 97 yang akan diselenggarakan di New Delhi.